728x90 AdSpace

Pos Terbaru

Tidak Boleh Bersumpah Dengan Selain Nama Allah

Dari Abdullah bin Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَهُوَ يَسِيرُ فِي رَكْبٍ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ فَقَالَ أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- menjumpai Umar bin Al-Khaththab yang sedang menaiki hewan tunggangannya, seraya dia bersumpah dengan nama ayahnya. Maka beliau -Shallallahu alaihi wasallam- menegur, “Ketahuilah sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa yang mau bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik dia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5643, 6155, 6156 dan Muslim no. 3104)

Dari Buraidah -radhiallahu anhuma- dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah, maka bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 3253 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6203)

Dari Sa’ad bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki mengucapkan, “Tidak, demi Ka’bah.” Ibnu Umar lalu berkata, “Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Abu Daud no. 2829, At-Tirmizi no. 1535, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6204) 

Penjelasan ringkas:

Di antara bentuk ibadah adalah pengagungan kepada Allah Ta’ala, karenanya barangsiapa yang mengagungkan selain Allah Ta’ala dengan pengagungan ibadah maka dia telah terjatuh ke dalam kesyirikan. Di antara bentuk mengagungkan Allah adalah bersumpah dengan menggunakan nama-Nya, karena sumpah biasanya diucapkan untuk menguatkan dan membenarkan ucapannya, bahwa dia tidak berdusta dan tidak salah dalam pengabarannya. Dalam keadaan seperti ini tentunya seseorang akan bersumpah dengan menggunakan siapa yang dia merasa segan dan hormat kepadanya, dan zat yang paling pantas untuk disegani, dihormati, dan diagungkan adalah Allah Ta’ala. Karenanya bersumpah dengan menggunakan nama Allah adalah ibadah, dan sebaliknya bersumpah dengan menggunakan selain nama-Nya adalah kesyirikan -sebagaimana hadits Ibnu Umar di atas- karena mengandung pengagungan kepada selain Allah Ta’ala walaupun hanya berupa lafazh.

Kesyirikan yang kami maksudkan di sini adalah syirik asghar (kecil), karena definisi dari syirik asghar adalah semua amalan yang menjadi wasilah atau bisa mengantarkan kepada syirik akbar (besar). Orang yang bersumpah dengan selain nama Allah, walaupun dia tidak berniat mengagungkan selai Allah tersebut, akan tetapi sumpahnya dia ini bisa mengantarkan dia untuk mengagungkan selain Allah tersebut dengan pengagungan yang berlebihan, dan jika dia sampai seperti itu maka dia telah terjatuh ke dalam syirik akbar. Karenanya walaupun kita katakan hukum asal bersumpah dengan selain nama Allah adalah syirik asghar, akan tetapi hukumnya bisa menjadi syirik akbar yang mengeluarkan dari agama, yaitu jika orang yang bersumpah ini mengagungkan selain Allah itu dengan pengagungan yang sama dengan Allah atau bahkan lebih.

Di antara contoh sumpah selain Allah yang tersebar adalah: Bersumpah dengan menggunakan orang tua, bersumpah dengan amanah, bersumpah dengan ka’bah, bersumpah dengan nama Nabi Muhammad -alaihishshalatu wassalam-, bersumpah dengan tanah air, dan seterusnya.

Bolehkah bersumpah dengan menggunakan sifat-sifat Allah?

Ia boleh, berdasarkan nash ayat, Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Shad: 82) Maka di sini Iblis bersumpah dengan sifat izzah (keperkasaan) Allah dan Allah Ta’ala tidak mengingkarinya.

Maka dari sini kita bisa dengan mudah menjawab pertanyaan yang lain:
Apa hukum bersumpah dengan menggunakan mushaf?

Kita katakan dalam hal ini ada rincian:
Jika yang dia maksudkan dengan mushaf adalah lembaran-lembaran kertas yang tertulis di dalamnya Al-Qur`an, maka tidak boleh bersumpah dengan mushaf dalam makna ini. Karena kertas dan tinta yang ada di dalamnya adalah makhluk.

Tapi jika yang dia maksudkan dengan mushaf adalah Al-Qur`an (firman Allah ) yang tertulis di dalam mushaf tersebut, maka boleh bersumpah dengannya. Karena Al-Qur`an termasuk dari sifat kalam Allah, dan telah berlalu penjelasan bolehnya bersumpah dengan menggunakan sifat Allah.

Jadi, bersumpah dengan Al-Qur`an boleh secara mutlak, sementara bersumpah dengan mushaf, butuh dirinci dengan rincian di atas, wallahu a’lam. Hanya saja perlu diingat bahwa bersumpah dengan Al-Qur`an pada perkara dusta merupakan dosa yang sangat besar. Ibnu Mas’ud -radhiallahu anhu- berkata, “Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan satu surah dari Al-Qur`an (untuk kedustaan) maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan memikul dosa sebanyak jumlah ayat dari surah tersebut.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah no. 206 dengan sanad yang shahih)

Faidah dari dalil-dalil di atas:
  1. Wajib mengingkari kesyirikan dan kekafiran dengan segera. Berbeda halnya dengan maksiat biasa yang dibawah dari kesyirikan dan kekafiran, terkadang nahi mungkarnya bisa diundurkan jika ada maslahat yang lebih besar.
  2. Tidak boleh mengundurkan penjelasan dari waktu dibutuhkannya. Dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- tidak mengundurkan penyebutan sebab dari larangan beliau karena penjelasannya dibutuhkan saat itu tatkala bersumpah dengan selain nama Allah ini tersebar di kalangan kaum musyrikin dahulu.
  3. Hendaknya bagi orang yang melarang sesuatu, dia memberikan solusi atau jalan lain untuk mendapatkan apa yang dituju tanpa menempuh jalan yang terlarang tersebut. Tatkala Umar ingin menguatkan ucapannya dengan bersumpah dengan selain nama Allah, Nabi -alaihishshalatu wassalam- melarangnya tapi kemudian memberikan solusi agar dia bisa tetap menguatkan ucapannya dengan cara yang tidak terlarang, yaitu bersumpah dengan nama Allah. Dan metode seperti ini merupakan sifat umum dari syariat Islam.
  4. Orang yang mengucapkan kesyirikan dalam keadaan dia tidak tahu itu syirik, lalu ada orang yang menegurnya sehingga dia berhenti dari ucapannya, maka dia tidak dihukumi terjatuh ke dalam syirik. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Umar -radhiallahu anhu- di sini, juga pada kisah sahabat dalam kisah ‘dzatu anwath’ tatkala mereka meminta pohon kepada Nabi sebagai pendatang berkah dari Allah, dan juga pada ucapan Bani Israil tatkala mereka meminta sembahan selain Allah kepada Musa. Mereka semua mengucapkan kesyirikan tapi tidak dihukumi terjatuh dalam syirik, karena mereka semua berhenti ketika dilarang. Tapi tidak diragukan bahwa seandainya Bani Israil dan para sahabat melanjutkan permintaan mereka setelah dilarang, maka mereka dipastikan terjatuh ke dalam kesyirikan. Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam Kasyf Asy-Syubuhat.
  5. Makna ‘maka bukan dari golongan kami’ adalah tidak berada di atas petunjuk kami. Para ulama menyatakan bahwa kapan hukuman seperti ini disebutkan pada sebuah dosa maka menunjukkan larangan itu merupakan dosa besar, bukan dosa kecil.
  6. Di antara kesyirikan/kekafiran ada yang bersifat lafzhi (pengucapan), sehingga kapan dia telah diucapkan maka pelakunya sudah dihukumi berbuat syirik walaupun dia tidak meniatkan dan tidak mengamalkannya.

Tambahan:

Barangsiapa yang  bersumpah dengan nama Allah tapi dia dusta dalam sumpahnya maka dia wajib untuk membayar kaffarah, yaitu kaffarah yang tersebut dalam surah Al-Maidah ayat 89:
1.    Mengandung 3 perkara yang boleh dipilih salah satunya:
  • Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang dimakan dalam keluarganya.
  • Memberi pakaian 10 orang miskin.
  • Membebaskan seorang budak, yakni budak yang beriman
2.    Jika dia tidak bisa menjalankan ketiga perkara di atas, maka kaffarahnya adalah berpuasa 3 hari, dan dalam qiraah Ibnu Abbas harus 3 hari berturut-turut, wallahu a’lam.

Kedua kaffarah ini berurut, karenanya tidak syah membayar kaffarah ke-2 jika dia masih bisa menjalankan salah satu dari 3 kaffarah yang pertama.

Adapun bagi siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah walaupun dia benar (apalagi jika dusta), maka tidak ada kaffarah atasnya karena itu merupakan kesyirikan dan sumpahnya tidak syah. Karena dia terjatuh ke dalam kesyirikan, maka dia disyariatkan untuk memperbaharui keislamannya dengan mengucapkan: لا إله إلا الله


Walhamdulillahi Rabbil alamin.
Sumber: http://al-atsariyyah.com/

Hukum Sumpah Pocong

Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)

Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.

Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah.

Rosulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).

Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7

Ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.

Sumber : Bulletin Al Wala’ Wal Bara’ Tahun ke-2 / 09 Januari 2004 M / 17 Dzul Qo’dah 1424 H

Faisal Choir Blog :

Blog ini merupakan kumpulan Artikel dan Ebook Islami dari berbagai sumber. Silahkan jika ingin menyalin atau menyebarkan isi dari Blog ini dengan mencantumkan sumbernya, semoga bermanfaat. “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim). Twitter | Facebook | Google Plus

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Tidak Boleh Bersumpah Dengan Selain Nama Allah Description: Rating: 5 Reviewed By: samudera ilmu
Scroll to Top